Jumat, 10 Desember 2010

masalah nikah



Seiring berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi, maka berkembang  pula cara pergaulan para remaja zaman sekarang yang semakin bebas dan tak terkendali, akibatnya sering kita jumpai istilah penculikan gadis, kawin lari, aborsi, dan kawin sirri. Maka dari itu kita harus bisa menyaring dampak negatif dari kemajuan teknologi yang terus berkembang saat ini,
Dewasa ini kita sering mendengar istilah kawin lari, kawin sirri. Bagaimana hukumnya menurut pandangan islam ? mari kita uraikan .
Kawin lari artinya kawin di luar daerah atau kabur dari rumah terus menikah,  ketika ada seorang gadis yang mempunyai pacar dan sudah sepakat untuk melangkah ke jenjang perkawinan, namun hubungan mereka tidak di setujui oleh orang tuanya, mungkin orang tuanya mau menjodohkan dengan orang lain atau tidak cocok dengan pilihan anaknya,akibat sikap orang tua tersebut, maka membuat pasangan itu kabur dari rumah dan melakukan kawin lari.
Bagaimana hukumnya perkawinan dengan cara tersebut ?
Apabilah perginya pasangan tersebut sudah mencapai jarak masafatul qosri/ jarak yang di perbolehkan untuk mengqosor sholat maka hukumnya sah dengan syarat menggunakan wali hakim. Dan apabila belum mencapai jarak masafatul qosri/jarak yang di perbolehkan untuk mengqosor sholat, maka harus izin wali,
Sekarang istilah kawin sirri sering dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan dengan alasan agar hubungan mereka menjadi hahal,kawin sirri artinya perkawinan yang di lakukan Cuma melalui kiyai atau penghulu dan tidak melalui  KUA sehingga tidak di akui oleh departemen pemerintah.
Bagaiman hukumnya kawin sirri ?
Hukumnya kawin sirri tetap sah, dengan ketentuan dan syarat2  yang sudah berlaku menurut syari’at islam, walaupun tanpa jalur KUA.
Bagaimana kalau sesudah kawin sirri terus  mereka melakukan akad nikah melalui KUA,?
Hukumnya tetap akad yang pertama yang sah, dan akad yang kedua(melalui KUA) tidak berpengaruh  atau tidak merusak akad yang pertama (sirri) . karena sudah selesai menurut agama,.
Masalah hamil di luar nikah sering kita jumpai saat ini, karena akibat dari pergaulan bebas, dan untuk menutupinya maka pasangan itu biasanya langsung di kawinkan. 
Sah kah pernikahan itu ?
Hukum pernikahannya tetap sah,  dan anak yang di kandung jika lahir lebih dari enam bulan setelah akad pernikahan di tambah waktu yang cukup untuk bersetubuh maka nasab anak itu kepada laki-laki yang menikahinya..
Bagaiman jika si perempuan itu  menggugurkan kandunganya ?
Kalau kandungannya itu sudah di masuki roh artinya sudah berumur 120 hari atau 4 bulan,maka menggugurkanya hukumnya haram karena sama saja dengan pembunuhan. dan jika kandungannya belum di masuki roh atau kurang dari 120 hari, maka hukumnya ada khilaf atau perbedaaan di antara ulama’. Tetapi menurut qoul yang muttajah atau pendapat yang kuat maka hukumnya haram,.,, tetapi menurut imam Romli hukumnya boleh.

rumah tangga sakinah mawaddah adalah dambaan setiap orang, semoga kita semua menjadi rumah tangga sakinah mawaddah wa rohamh  amiiiin  ............
»»  BACA SELANJUTNYA...

Rabu, 08 Desember 2010

kisah wanita teladan




 Kisah Keteguhan hati wanita
Di ceritakan,  ketika suami robi’ah al adawiyah sudah wafat, maka minta idzin masuk Kiyai Hasan bisri  dan para santrinya ke rumah robiah,  dengan maksud untuk melamarnya
, kemudian robiah mempersilahkan masuk mereka dan duduk di belakang kain yang di pakai tabir penghalang diantara mereka,  Hasan bisri dan para santrinya  berkata kepada Robiah,:  sesungguhnya suami anda telah meninggal, apa tidak kepingin untuk menikah,  jawab Robiah ,: ya, tetapi siapa diantara kalian yang paling pintar, maka aku mau untuk di nikahinya, mereka semua menjawab bahwa Hasan bisri lah yang paling pintar di antara mereka, Robiah al adawiyah berkata: jika kamu bisa menjawab  keempat pertanyaan ku, maka aku akan menjadi milikmu. Hasan bisri berkata : silahkan jika Allah menolong ku, aku akan menjawabnya.
Pertanyaan pertama : apa yang kamu jawab, ketika aku mati apakah aku mati dengan membawa iman atau tidak.??
Hasan bisri menjawab : ini adalah perkara ghoib, tidak ada yang tahu kecuali Allah swt.
Pertanyaan kedua : ketika aku di taruh di dalam kubur, dan di tanyai malaikat munkar nakir, apakah aku bisa menjawabnya atau tidak ?
Hasan bisri menjawab : ini adalah perkara ghoib, tidak ada yang tahu kecuali Allah swt.
Pertanyaan ketiga : ketika manusia di kumpulkan pada hari kiamat, dan di berikan buku catatan amal, apakah aku di beri buku catatan amal dengan tangan kanan atau tangan kiri ?
Hasan bisri menjawab : ini adalah perkara ghoib, tidak ada yang tahu kecuali Allah swt.
Pertanyaan keempat : ketika manusia di panggil di hari kiamat, sebagian golongan  mereka masuk surga, dan sebagian golongan masuk neraka, aku termasuk golongan yang mana ?
Hasan bisri menjawab : ini adalah perkara ghoib juga, tidak ada yang tahu kecuali Allah swt.
Robiah berkata:, orang yang sibuk dan di susahkan dengan perkara empat tadi, apakah terpikir untuk menikah...?
 Ya Hasan beri tahu aku, berapa bagian/ juz Allah menciptakan akal ?
Hasan bisri menjawab : sepuluh bagian, sembilan untuk laki-laki,dan satu untuk wanita.
Robiah berkata : ya Hasan  beri tahu aku, berapa bagian/juz Allah menciptakan nafsu ?
Hasan bisri menjawab : sepuluh bagian, sembilan untuk wanita,dan satu untuk laki-laki.
Kemudian Robiah berkata : Ya Hasan,  saya kuat menahan sembilan bagian dari nafsu, dengan satu akal. Sedangkan anda tidak kuat menahan satu bagian dari nafsu dengan sembilan akal.
Kemudian Hasan bisri menangis dan keluar dari rumahnya Robiah al adawiyah.
                  
....................................................!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!........................................................................
»»  BACA SELANJUTNYA...

Minggu, 05 Desember 2010

hukum tato

HUKUM MEMBUAT TATO
Zaman sekarang banyak sekali orang membuat tato, khususnya para pemuda yang gemar sekali menggambar tubuhnya , bahkan sekarang banyak sekali berdiri kios-kios atau galeri pembuatan tato, bahkan ada orang yang menggambar seluruh tubuhnya,
Bagaimana hukunmnya membuat tato jika di tinjau dari segi agama islam,,,,?
Dan apakah TATO,tesebut bisa menjadi penghalang ketika bersuci baik hadas kecil ( berwudlu ) atau hadas besar ( jinabat )......?
Hukum membuat tato atau menggambar tubuh itu haram menurut syariat islam, karena termasuk salah satu maksiat badan.
Dan TATO tersebut tidak menjadi penghalang ketika orang bersuci baik hadas kecil ( berwudlu ) atau hadas besar, namun orang tersebut wajib berusaha untuk menghilangkannya dari tubuhnya.
maka dari itu, orang yang membuat atau menggambar tubuhnya dengan tato berarti orang tersebut tidak mensyukuri atas karunia ciptaan tuhan, atau ketetapan Allah yang di berikan padanya..
»»  BACA SELANJUTNYA...

Kamis, 02 Desember 2010

masalah taqlid


MASALAH TAQLID
Wajibkah kita mengikuti salah satu dari madzab itu,,,,,,,,( hanafi, maliki, syafi’i dan hambali),,,??
Karena dewasa ini banyak sekali bermunculan aliran2 yang kurang jelas yang banyak berkembang di masyarakat.........
Maka dari itu kita wajib mengikuti/bertaqlid pada salah satu madzab empat di atas apabila kita tidak mencapai derajat IJTIHAD, dan masa sekarang umat islam wajib mengikuti salah satu dari madzab empat itu, yaitu:
1      1    MADZAB HANAFI yaitu madzabnya imam abu hanifah nu’man bin tsabit yang lahir di kufah pada tahun      80 H dan wafat pada tahun 150 H.
2      2   MADZAB MALIKI  yaitu madzabnya imam malik bin anas bin malik yang lahir di madinah pada tahun 90     H dan wafat pada tahun 179 H
3    3     MADZAB SYAFI’I yaitu madzabnya imam abi abdillah bin idries bin syafi’i yang lahir di ghazah pada           tahun 150 H dan wafat pada tahun 204 H
4     4     MADZAB HAMBALI yaitu madzabnya imam ahmad bin hambal yang lahir di marwas pada tahun 164 H      dan wafat pada tahun 241 H

Dasar keterangan di atas di ambil dari kitab sittin masalah hal 9
Dan kitab ahkamul fuqoha’ hal 7..


Mudah mudahan  kita tidak terjerumus dalam taqlid buta yang tidak jelas, yang banyak berkembang di masyarakat belakangan ini, semoga Allah selalu memberikan petunjuk bagi kita,,,,,Amien...!!!!
»»  BACA SELANJUTNYA...