HUKUM MEMBUAT TATO
Zaman sekarang banyak sekali orang membuat tato, khususnya para pemuda yang gemar sekali menggambar tubuhnya , bahkan sekarang banyak sekali berdiri kios-kios atau galeri pembuatan tato, bahkan ada orang yang menggambar seluruh tubuhnya,
Bagaimana hukunmnya membuat tato jika di tinjau dari segi agama islam,,,,?
Dan apakah TATO,tesebut bisa menjadi penghalang ketika bersuci baik hadas kecil ( berwudlu ) atau hadas besar ( jinabat )......?
Hukum membuat tato atau menggambar tubuh itu haram menurut syariat islam, karena termasuk salah satu maksiat badan.
Dan TATO tersebut tidak menjadi penghalang ketika orang bersuci baik hadas kecil ( berwudlu ) atau hadas besar, namun orang tersebut wajib berusaha untuk menghilangkannya dari tubuhnya.
maka dari itu, orang yang membuat atau menggambar tubuhnya dengan tato berarti orang tersebut tidak mensyukuri atas karunia ciptaan tuhan, atau ketetapan Allah yang di berikan padanya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar