Jumat, 10 Desember 2010

masalah nikah



Seiring berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi, maka berkembang  pula cara pergaulan para remaja zaman sekarang yang semakin bebas dan tak terkendali, akibatnya sering kita jumpai istilah penculikan gadis, kawin lari, aborsi, dan kawin sirri. Maka dari itu kita harus bisa menyaring dampak negatif dari kemajuan teknologi yang terus berkembang saat ini,
Dewasa ini kita sering mendengar istilah kawin lari, kawin sirri. Bagaimana hukumnya menurut pandangan islam ? mari kita uraikan .
Kawin lari artinya kawin di luar daerah atau kabur dari rumah terus menikah,  ketika ada seorang gadis yang mempunyai pacar dan sudah sepakat untuk melangkah ke jenjang perkawinan, namun hubungan mereka tidak di setujui oleh orang tuanya, mungkin orang tuanya mau menjodohkan dengan orang lain atau tidak cocok dengan pilihan anaknya,akibat sikap orang tua tersebut, maka membuat pasangan itu kabur dari rumah dan melakukan kawin lari.
Bagaimana hukumnya perkawinan dengan cara tersebut ?
Apabilah perginya pasangan tersebut sudah mencapai jarak masafatul qosri/ jarak yang di perbolehkan untuk mengqosor sholat maka hukumnya sah dengan syarat menggunakan wali hakim. Dan apabila belum mencapai jarak masafatul qosri/jarak yang di perbolehkan untuk mengqosor sholat, maka harus izin wali,
Sekarang istilah kawin sirri sering dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan dengan alasan agar hubungan mereka menjadi hahal,kawin sirri artinya perkawinan yang di lakukan Cuma melalui kiyai atau penghulu dan tidak melalui  KUA sehingga tidak di akui oleh departemen pemerintah.
Bagaiman hukumnya kawin sirri ?
Hukumnya kawin sirri tetap sah, dengan ketentuan dan syarat2  yang sudah berlaku menurut syari’at islam, walaupun tanpa jalur KUA.
Bagaimana kalau sesudah kawin sirri terus  mereka melakukan akad nikah melalui KUA,?
Hukumnya tetap akad yang pertama yang sah, dan akad yang kedua(melalui KUA) tidak berpengaruh  atau tidak merusak akad yang pertama (sirri) . karena sudah selesai menurut agama,.
Masalah hamil di luar nikah sering kita jumpai saat ini, karena akibat dari pergaulan bebas, dan untuk menutupinya maka pasangan itu biasanya langsung di kawinkan. 
Sah kah pernikahan itu ?
Hukum pernikahannya tetap sah,  dan anak yang di kandung jika lahir lebih dari enam bulan setelah akad pernikahan di tambah waktu yang cukup untuk bersetubuh maka nasab anak itu kepada laki-laki yang menikahinya..
Bagaiman jika si perempuan itu  menggugurkan kandunganya ?
Kalau kandungannya itu sudah di masuki roh artinya sudah berumur 120 hari atau 4 bulan,maka menggugurkanya hukumnya haram karena sama saja dengan pembunuhan. dan jika kandungannya belum di masuki roh atau kurang dari 120 hari, maka hukumnya ada khilaf atau perbedaaan di antara ulama’. Tetapi menurut qoul yang muttajah atau pendapat yang kuat maka hukumnya haram,.,, tetapi menurut imam Romli hukumnya boleh.

rumah tangga sakinah mawaddah adalah dambaan setiap orang, semoga kita semua menjadi rumah tangga sakinah mawaddah wa rohamh  amiiiin  ............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar