Kamis, 02 Desember 2010

masalah taqlid


MASALAH TAQLID
Wajibkah kita mengikuti salah satu dari madzab itu,,,,,,,,( hanafi, maliki, syafi’i dan hambali),,,??
Karena dewasa ini banyak sekali bermunculan aliran2 yang kurang jelas yang banyak berkembang di masyarakat.........
Maka dari itu kita wajib mengikuti/bertaqlid pada salah satu madzab empat di atas apabila kita tidak mencapai derajat IJTIHAD, dan masa sekarang umat islam wajib mengikuti salah satu dari madzab empat itu, yaitu:
1      1    MADZAB HANAFI yaitu madzabnya imam abu hanifah nu’man bin tsabit yang lahir di kufah pada tahun      80 H dan wafat pada tahun 150 H.
2      2   MADZAB MALIKI  yaitu madzabnya imam malik bin anas bin malik yang lahir di madinah pada tahun 90     H dan wafat pada tahun 179 H
3    3     MADZAB SYAFI’I yaitu madzabnya imam abi abdillah bin idries bin syafi’i yang lahir di ghazah pada           tahun 150 H dan wafat pada tahun 204 H
4     4     MADZAB HAMBALI yaitu madzabnya imam ahmad bin hambal yang lahir di marwas pada tahun 164 H      dan wafat pada tahun 241 H

Dasar keterangan di atas di ambil dari kitab sittin masalah hal 9
Dan kitab ahkamul fuqoha’ hal 7..


Mudah mudahan  kita tidak terjerumus dalam taqlid buta yang tidak jelas, yang banyak berkembang di masyarakat belakangan ini, semoga Allah selalu memberikan petunjuk bagi kita,,,,,Amien...!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar